Halaman

PDM Padang larang pembangunan BTS Axis.

0 komentar

Padang, SSFM

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Padang melarang pelaksanaan pembangunan BTS Axis yang dikerjakan oleh PT. Natrindo Telepon Seluler. Larangan tersebut dituangkan dalam sebuah surat yang dilayangkan ke pihak perusahaan, tertanggal 10 Rabiul Awal 1430 H bertepatan tanggal 07 Maret 2009. Surat tersebut juga ditembuskan kepada instansi terkait, diantaranya:
1. PP Muhammadiyah
2. PW Muhammadiyah Sumatera Barat
3. Walikota Padang
4. DPRD Kota Padang
5. Kapoltabes Kota Padang
6. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Padang
7. Dinas Bapedalda Kota Padang

Larangan tersebut dikeluarkan oleh PDM Kota Padang karena pembangunan BTS tersebut akan dilaksanakan di lantai III Mesjid Ukhuwah Muhammadiyah Simpang Haru. Selain itu majelis guru, karyawan dan siswa SMK Muhammadiyah 1 serta pemilik toko di kompleks mesjid tersebut juga menolak pelaksanaan pembangunan BTS tersebut.

Ketua PDM Kota Padang, Dr. Ir. H. Alidinar Nurdin menjelaskan, bahwa Mesjid Ukhuwah adalah aset persyarikatan Muhammadiyah yang menurut Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI pasal 35, 36, 37 dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 34 dan 35 bahwa untuk penggunaan /pemanfaatan aset oleh pihak III harus mendapat persetujuan dari PP Muhammadiyah.